Organisasi adalah sebuah susunan dan aturan- aturan dari berbagai bagian
sehingga menjadi sebuah kesatuan yang teratur. Tujuan umum dari profesi adalah
memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme setiap Negara, dimana
setiap negara memiliki standar profesi yang tinggi sesuai dengan bidangnya, mencapai tingkat kinerja
yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Jadi organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung/ berkumpul untuk melaksanakan
fungsi- fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
sebagai individu.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dalam kehidupan. Kode etik profesi sendiri
sudah lama diterapkan untuk mengatur suatu tingkah laku dan moral suatu
kelompok profesi yang harus dipegang teguh orang-orang yang ada didalam kelompok
tersebut. Sebuah kode etik yang diadopsi oleh organisasi dalam upaya untuk
membantu orang-orang dalam organisasi diminta untuk membuat keputusan (biasanya
sebagian besar, jika tidak semua) memahami perbedaan antara benar dan salah dan
untuk menerapkan pemahaman ini untuk keputusan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar